Cybercrimsus.web.id
Pohuwato – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025) menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah tokoh menilai proses rekrutmen dan penetapan peserta pelantikan diduga tidak mencerminkan asas keadilan dan transparansi.
Wakil Ketua DPP Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LA HAM) sekaligus tokoh masyarakat Pohuwato, Akram Pasau, menyampaikan keprihatinannya atas fenomena tersebut. Ia menilai terdapat ketimpangan antara tenaga yang selama ini aktif menjalankan tugas di kantor dengan mereka yang justru jarang terlihat namun dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa tenaga yang aktif dan konsisten melaksanakan tugas di kantor justru tidak terakomodir, sementara yang jarang terlihat menjalankan aktivitas perkantoran malah dilantik,” ujar Akram Pasau kepada awak media.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memastikan proses seleksi berjalan objektif dan berbasis kinerja nyata, bukan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Banyak yang telah bekerja dan mengabdi secara nyata, tetapi tidak mendapatkan pengakuan. Kondisi ini tentu memunculkan kekecewaan dan tanda tanya besar,” tambahnya.
Sorotan serupa disampaikan tokoh masyarakat lainnya, Hasan Lasiki, yang juga merupakan perwakilan DPP LA HAM Provinsi Gorontalo. Ia menyebutkan bahwa beberapa instansi daerah menjadi perhatian, di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Pendidikan.
Hasan menilai, pada instansi-instansi tersebut terdapat indikasi ketidakseimbangan dalam proses perekrutan maupun penempatan PPPK Paruh Waktu yang berpotensi mengarah pada praktik diskriminatif.
“Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara pengabdian dan hasil yang diterima. Ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak merugikan pihak-pihak yang selama ini bekerja secara sungguh-sungguh,” jelas Hasan.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana mengajukan pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia. Langkah tersebut akan ditempuh setelah melengkapi data dan bukti pendukung.
“Insya Allah pada awal pekan depan kami akan mendatangi Ombudsman untuk melaporkan persoalan ini agar mendapat penanganan yang objektif,” ujarnya.
Akram Pasau dan Hasan Lasiki menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk menyampaikan laporan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), demi memastikan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu di daerah. (Red)

