Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Cyberkrimsus.web.id
MANADO | Polsek Singkil menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait penanganan pengaduan dugaan tindak pidana pencurian dengan melakukan klarifikasi secara profesional, transparan, dan humanis.

Pada Kamis, 15 Agustus 2025, pukul 20.15 Wita hingga 23.15 Wita, personel Polsek Singkil yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Victory N. G. Somba, bersama penyidik dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Singkil melaksanakan klarifikasi terhadap viralisasi Surat Pengaduan Nomor: SP/04/01/2026/SPKT Polsek Singkil tanggal 11 Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik melakukan pengecekan dan pendokumentasian lokasi TKP dugaan pencurian di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, serta meminta keterangan saksi di sekitar TKP dan mengundang pelapor berinisial R.A. ke Mapolsek Singkil untuk klarifikasi.

Hasil klarifikasi menyimpulkan bahwa pelapor merupakan penjaga rumah yang menjadi TKP, tidak keberatan terhadap penanganan laporan oleh Polsek Singkil, serta tidak mengetahui adanya unggahan surat pengaduan tersebut di media sosial. Viralnya dokumen tersebut dilakukan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pelapor. Pelapor juga telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji meminta pihak terkait untuk menghapus unggahan yang beredar.

Kapolsek Singkil Ipda Leonardo Immanuel Simanjuntak didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani sesuai prosedur.

“Polsek Singkil berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mengedepankan transparansi dalam setiap penanganan pengaduan,” ujarnya.

Polsek Singkil memastikan bahwa surat pengaduan dimaksud telah ditangani dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga
أحدث أقدم
close