Cyberkrimsus.web.id
MANADO | Polresta Manado memberikan penjelasan resmi terkait penanganan perkara Makeret menyusul adanya pernyataan dari pihak keluarga korban GS bersama kuasa hukum. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, Minggu (25/1/2026).
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Ewin Kristanto melalui Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa tersebut.
Dalam proses tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud. Dari hasil
“Satu orang berinisial VP telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado,” jelas IPTU Agus Haryono.
Sementara itu, terhadap satu orang lainnya berinisial MVW (15), penyidik belum menemukan adanya unsur keterlibatan pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara. Oleh karena itu, yang bersangkutan ditetapkan berstatus sebagai saksi dan tidak dilakukan penahanan.
Namun demikian, mengingat MVW masih berusia di bawah umur, pihak kepolisian untuk sementara waktu belum memulangkannya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan serta perlindungan terhadap saksi anak, sembari menunggu hasil pendalaman lanjutan dari penyidik.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memastikan rangkaian peristiwa secara utuh dan objektif,” tambah IPTU Agus.
Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, transparansi, serta kepastian hukum, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Di akhir keterangannya, IPTU Agus Haryono mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks maupun spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan mari bersama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. {RED}