Cyberkrimsus.web.ie
TAKALAR – Tindakan penertiban yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar terhadap sebuah lapak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, menuai sorotan. Lapak milik Ruslan, warga setempat yang juga berprofesi sebagai jurnalis, dibongkar oleh tim gabungan Pemda pada Juli 2025 tanpa adanya proses musyawarah atau pemberitahuan terlebih dahulu.
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pertanahan. Ruslan menyatakan bahwa sebelum membangun lapak usahanya, ia telah memperoleh izin secara lisan dari Kepala Dusun dan Kepala Desa Banggae. Namun demikian, bangunan tersebut tetap dibongkar secara sepihak saat pemilik tidak berada di lokasi.
Selain mempersoalkan tidak adanya mediasi, Ruslan juga menyoroti dugaan perlakuan tidak setara dalam pelaksanaan penertiban. Ia menyebutkan bahwa di lokasi bekas lapaknya yang telah diratakan, kini berdiri bangunan usaha baru milik warga lain yang hingga saat ini tidak mendapat tindakan serupa dari pihak Pemda Takalar.
Dari sisi kerugian, Ruslan mengaku mengalami dampak material yang cukup signifikan. Lapak tersebut dibangun menggunakan modal hasil pinjaman, dan sejak pembongkaran dilakukan, belum ada kompensasi maupun solusi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah atas kerugian yang dialaminya.
Ruslan menilai kebijakan penertiban tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap pelaku UMKM, khususnya di wilayah Takalar. Ia juga menyampaikan keberatannya atas pendekatan yang dinilai tidak mengedepankan asas dialog dan kemanusiaan dalam penegakan aturan.
Atas kejadian tersebut, Ruslan berharap DPRD Kabupaten Takalar serta berbagai elemen, termasuk komunitas pers dan pemerhati kebijakan publik, dapat turut mengawal persoalan ini agar diperoleh kejelasan, keadilan, serta evaluasi terhadap pola penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah. {RED}
