cyberkrimsus,web,id
Pohuwato – Kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, diduga menjadi salah satu faktor utama penyebab banjir yang merendam sejumlah desa dalam beberapa waktu terakhir. Aktivitas tambang yang berlangsung di kawasan hulu dinilai telah memperparah kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) atau PT PGP disebut sebagai salah satu perusahaan yang diduga harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan tersebut. Aktivitas pertambangan yang disinyalir tidak mematuhi standar perlindungan lingkungan telah menyebabkan deforestasi dan berkurangnya daya serap tanah. Akibatnya, saat curah hujan tinggi, air tidak tertahan dan langsung meluap ke permukiman warga.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Gorontalo bersama sejumlah organisasi lingkungan turut menyoroti operasional perusahaan tambang di wilayah Pohuwato. Mereka menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan mendesak agar perusahaan segera melakukan pemulihan lingkungan serta memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak banjir.
Berdasarkan data sementara, banjir telah berdampak pada 752 kepala keluarga atau sekitar 2.546 jiwa, serta merendam sedikitnya 719 rumah warga di beberapa desa. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan melakukan koordinasi intensif dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta unsur terkait untuk penanganan darurat di lapangan.
Sementara itu, Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LA HAM) Provinsi Gorontalo menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila perusahaan tambang yang diduga bertanggung jawab tidak menunjukkan itikad baik dalam melakukan pemulihan lingkungan. Menurut LA HAM, banjir yang terus berulang berpotensi melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Wakil Ketua Umum LA HAM Indonesia, Akram Pasau, SH, bersama Ketua DPW LA HAM Provinsi Gorontalo, Janes Komenaung, SH, menyatakan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai bencana alam semata. Mereka menilai kuat adanya faktor kelalaian dalam pengelolaan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.
LA HAM Provinsi Gorontalo menegaskan, apabila tidak ada langkah konkret, transparan, dan bertanggung jawab dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait, maka pihaknya akan melaporkan langsung kasus banjir yang diduga akibat aktivitas pertambangan di Pohuwato kepada Presiden Republik Indonesia, agar mendapatkan perhatian serius serta penanganan menyeluruh dari pemerintah pusat.
Tags
HUKRIM