Ketua DPD LAHAM PUHUWATO Soroti Pelaksanaan Irigasi di Pohuwato

cyberkrimsus.web.id
Pohuwato, Gorontalo — Desakan audit terhadap proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kabupaten Pohuwato menguat. Proyek bernilai Rp16.933.993.767 tersebut disoroti oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LA+HAM Kabupaten Pohuwato Gorontalo, menyusul dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak dilakukan secara menyeluruh di lapangan.

Ketua DPD LA+HAM Kabupaten Pohuwato, Ismail Hippy, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pada proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan tersier daerah irigasi yang berlokasi di Kecamatan Patilanggio. Temuan awal tersebut, kata dia, diperoleh dari hasil pemantauan langsung terhadap pekerjaan yang tengah berlangsung pada awal Januari 2026,

Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Pelaksana kegiatan tercatat PT Cahaya Borldindo Abadi dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender pada Tahun Anggaran 2025.

Ketua LAHAM PUHUWATO, Ismail Hippy mengungkapkan, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah masih digunakannya struktur bangunan lama pada sejumlah titik yang seharusnya masuk dalam kategori pembongkaran dalam proses rehabilitasi. Menurutnya, pekerjaan di lapangan diduga hanya berupa pelapisan atau penambalan, bukan pembongkaran dan pembangunan ulang sebagaimana prinsip rehabilitasi jaringan irigasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas dan daya tahan bangunan dalam jangka panjang.

LA+HAM menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui audit resmi, proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta berdampak pada fungsi irigasi yang memiliki peran strategis bagi sektor pertanian dan pengendalian aliran air, khususnya saat musim hujan. Meski demikian, Ismail menegaskan bahwa temuan yang disampaikan masih bersifat dugaan awal dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui mekanisme audit oleh institusi berwenang.

Sebagai tindak lanjut, LA+HAM menyatakan akan melaporkan temuan awal tersebut kepada lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Gorontalo, guna dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk menghadirkan informasi yang berimbang dan komprehensif. {Redaksi}

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak