Pedagang Pasar Girian Laporkan Dugaan Pencurian ke Polres Bitung, Rugi Rp30 Juta

cyberkrimsus.web.id
BITUNG | Seorang perempuan bernama Erni Dehi (36), warga Kelurahan Girian, Kota Bitung, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) Bitung, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 13.05 WITA.

Pelapor yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga sekaligus pedagang tersebut menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa dini hari, 23 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di tempat jualannya yang berlokasi di Pasar Girian, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara

Menurut keterangan pelapor, saat tiba di lokasi jualan, ia mendapati kios tempat jualannya telah terbongkar. Padahal sebelumnya kios tersebut ditutup rapat dan dikelilingi menggunakan seng. Setelah diperiksa, sebaguan  barang dagangannya diketahui telah hilang.

Barang-barang yang diduga dicuri tersebut berupa pakaian sebanyak lima karung serta mainan anak-anak sebanyak satu karung, dengan total keseluruhan enam karung barang dagangan.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Kerugian tersebut merupakan akumulasi nilai pakaian dan mainan anak-anak yang biasa dijual pelapor di pasar tersebut.

Merasa keberatan atas kejadian itu, pelapor kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian agar dapat dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bukti laporan telah diterima secara resmi, pelapor memperoleh Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang dikeluarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bitung pada 23 Desember 2025.
Adapun laporan tersebut tercatat dengan Nomor:
STTLP/B/989/XII/2025/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.

Pihak Polres Bitung memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. { Red }

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak