Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Apela Diduga Masih Berlangsung, Gunakan SIUP Sebagai Kedok

BITUNG | CYBERKRIMSUS.WEB.ID

Aktivitas penambangan Galian C ilegal di Kota Bitung diduga masih terus berlangsung, meski jelas melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan.

Lokasi galian yang disebut-sebut berada di Desa Apela, Kecamatan Ranowulu, diduga melibatkan nama alias Markel Pangemanan. Ironisnya, kegiatan tersebut diketahui tidak memiliki izin pertambangan resmi ( IUP ) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perudang-undangan 

Lebih mencengangkan lagi, aktivitas penambangan tersebut justru menggunakan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sebagai dasar operasional. Padahal, SIUP hanya diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan umum, bukan untuk aktivitas pertambangan. Hal ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan izin usaha dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat atau pengusaha Galian C di wilayah tersebut hanya memegang izin usaha biasa, bukan izin pertambangan, sehingga secara hukum kegiatan tersebut belum sah sebagai aktivitas pertambangan.

Bahkan, dari informasi yang dihimpun, aktivitas Galian C di lokasi itu menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengeruk material. Penggunaan alat berat ini menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan lagi termasuk kategori pertambangan rakyat (IUPR), melainkan harus memiliki izin usaha pertambangan skala besar (IUP). Karena tidak memiliki izin tersebut, maka kegiatan Galian C di Desa Apela jelas berstatus ilegal.

Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Dengan demikian, kegiatan Galian C tanpa izin pertambangan dan izin lingkungan dinyatakan ilegal dan termasuk tindak pidana.

Selain itu, aktivitas ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) sebelum melakukan eksploitasi sumber daya alam.

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung menegaskan bahwa kegiatan galian tanpa izin sah dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga pidana.

Masyarakat pun berharap Polda Sulut dan Polres Bitung segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku Galian C ilegal tersebut, serta membongkar jaringan yang diduga melindungi praktik penyalahgunaan izin usaha ini.  RED
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama