CYBERKRIMSUS.WEB.ID
Bitung, Sulawesi Utara — Sebuah dugaan penyalahgunaan badan hukum koperasi mencuat di wilayah Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Koperasi Konsumen Resettlement Purnawirawan TNI-AD, yang sejatinya berdiri untuk kesejahteraan para purnawirawan, diduga digunakan sebagai tameng kegiatan galian C ilegal di kawasan Perum BCL Aer Ujang, Kelurahan Danowudu.
Koperasi tersebut memiliki legalitas resmi melalui Badan Hukum No. AHU.0003534.AH.01.29 Tahun 2022, tertanggal 4 Juli 2022, berdasar Akta Notaris No. 07 tanggal 24 Juni 2022. Namun, informasi di lapangan menunjukkan bahwa nama koperasi ini justru dikaitkan dengan aktivitas penggalian tanah yang tidak memiliki izin resmi dan diduga kuat merusak lingkungan sekitar.
Beberapa warga di sekitar lokasi mengaku mulai terganggu dengan aktivitas alat berat dan truk pengangkut material yang keluar-masuk area perumahan sejak beberapa waktu terakhir.
“Awalnya kami kira kegiatan itu memang milik koperasi purnawirawan, tapi ternyata yang mengatur dan mengambil hasilnya bukan dari koperasi, melainkan seseorang bernama Dessy Rumayar,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
“Kami tidak tahu kalau nama koperasi dipakai untuk kegiatan itu,” ujar salah satu pengurus yang enggan disebutkan namanya.
Di lapangan, tim investigasi menemukan indikasi kuat adanya dokumen koperasi yang dipakai untuk memperlancar aktivitas tersebut. Selain nama Dessy Rumayar, disebut pula seorang operator lapangan bernama Steven, yang bertugas mengatur kegiatan pemuatan material di lokasi.
Menurut hasil penelusuran awak media, lokasi galian C tersebut belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan (UKL-UPL) sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi termasuk tindak pidana, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban memiliki AMDAL atau UKL-UPL sebelum melakukan eksploitasi sumber daya alam.
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung menegaskan bahwa aktivitas galian tanpa izin sah dapat dikenai sanksi administratif, penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga pidana.
Langkah cepat penegakan hukum dinilai penting agar nama baik para purnawirawan TNI-AD yang tergabung dalam koperasi tidak tercemar oleh oknum yang diduga memanfaatkan lembaga mereka demi keuntungan pribadi.
“Kami hanya ingin koperasi ini kembali ke tujuan awalnya — untuk kesejahteraan purnawirawan, bukan dijadikan kedok untuk kegiatan ilegal,” tegas salah satu anggota koperasi.
" Berdasarkan namanya, Koperasi Konsumen, maka izin usahanya adalah untuk menjalankan kegiatan di bidang konsumsi dan pelayanan kebutuhan anggota.
Artinya, koperasi ini berhak melakukan usaha yang menyediakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotanya, seperti:
Penjualan barang konsumsi (sembako, kebutuhan rumah tangga, seragam, alat tulis, dan lainnya)
Usaha toko koperasi
Layanan jasa seperti simpan pinjam internal antaranggota, pengadaan, serta distribusi kebutuhan
Mengelola kegiatan ekonomi kecil dan menengah yang menunjang kesejahteraan anggota
Dengan demikian, izin usaha koperasi ini termasuk kategori “Koperasi Konsumen”, bukan koperasi simpan pinjam maupun koperasi produsen yang berkaitan dengan kegiatan produksi atau pertambangan.
Secara hukum, legalitas Koperasi Konsumen Resettlement Purnawirawan TNI-AD tidak dapat digunakan sebagai dasar atau payung hukum kegiatan Galian C.
Koperasi jenis ini tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), dan tidak diizinkan melakukan eksploitasi sumber daya alam.
Jika benar nama koperasi tersebut digunakan untuk aktivitas galian, maka hal itu termasuk penyalahgunaan badan hukum koperasi, dan dapat diproses sesuai ketentuan UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.
Dengan kata lain, legalitas koperasi ini bukan untuk legalitas Galian C, melainkan untuk kegiatan ekonomi konsumtif dan kesejahteraan anggota. TIM INVESTIGASI
Tags:
HUKRIM