Lembaga Analisis HAM Indonesia Minta Presiden Cabut Izin Dua Perusahaan Perkebunan di Pohuwato


Cyberkrimsus.web.id
Pohuwato, Gorontalo — Sabtu, 20 Desember 2025 — Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencabut izin operasional PT Inti Global Laksana dan PT Bayang Tumbuh Lestari. Permintaan tersebut disampaikan karena kedua perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen bagi petani plasma sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Umum Lembaga Analisis HAM Indonesia, Akram Pasau, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan terkait dugaan ketidakpatuhan dua perusahaan perkebunan tersebut yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Menurutnya, kewajiban penyediaan lahan plasma merupakan hak dasar petani yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Akram menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan perkebunan wajib menyediakan lahan plasma minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola. Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut belum direalisasikan oleh PT Inti Global Laksana dan PT Bayang Tumbuh Lestari.

Akibat tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, diperkirakan sekitar 3.000 kepala keluarga petani plasma di 15 desa binaan belum mendapatkan haknya dan mengalami kerugian secara ekonomi. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan mencederai rasa keadilan.

Oleh karena itu, Lembaga Analisis HAM Indonesia menyatakan akan melaporkan kasus ini secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia serta meminta pemerintah pusat mengambil langkah tegas guna memastikan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak petani plasma.

“Kami berharap negara hadir dan bertindak tegas agar keadilan bagi petani plasma dapat diwujudkan,” tegas Akram Pasau.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak