Sidang Kode Etik Polri Pecat Dua Personel Yanma Terkait Pengeroyokan Matel di TMP Kalibata


cyberkrimsus.web.id
Jakarta — Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi tegas terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang (matel) di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Dari hasil persidangan, dua personel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sidang KKEP berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, sejak pagi hingga sore hari di Gedung Presisi III Mabes Polri. Proses persidangan digelar secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri dan dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, bersama jajaran perwira Divpropam.

Hasil sidang tersebut disampaikan kepada awak media oleh Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, dalam doorstop di Lobi Gedung Divhumas Polri pada Rabu malam.

Dalam keterangan persnya, Kombes Pol Erdi menjelaskan bahwa sidang telah memeriksa enam anggota Yanma Polri yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa kekerasan secara bersama-sama terhadap dua orang matel. Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, dan berujung pada korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Fakta persidangan mengungkap, Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel. Merasa tidak terima, Bripda AMZ kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Ajakan tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian bersama beberapa anggota lain, yang kemudian berujung pada pengeroyokan.

“Atas perannya yang dominan, Sidang KKEP memutuskan Brigadir IAM dan Bripda AMZ terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri,” ujar Kombes Pol Erdi. Keduanya dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai turut serta dalam kejadian namun hanya mengikuti ajakan senior. Terhadap mereka, majelis sidang menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

Kombes Pol Hardiono menegaskan bahwa perbuatan para terduga pelanggar bertentangan dengan nilai-nilai dasar profesi kepolisian, khususnya larangan melakukan kekerasan dan kewajiban menjunjung tinggi hukum serta norma yang berlaku.

Meski putusan telah dibacakan, seluruh anggota yang dijatuhi sanksi menyatakan akan menempuh upaya banding sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan internal Polri.

Melalui putusan ini, Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etik dan hukum di tubuh institusi. “Penegakan kode etik ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga marwah organisasi serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kombes Pol Erdi. (SM)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak