Cyberkrimsus.web.id
TALAUD | Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal yang beredar di wilayah Melonguane dan sekitarnya pada awal Januari 2026. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat-obatan tanpa izin resmi yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial F (44), warga asal Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai calon tersangka. Ia diduga mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan sasaran masyarakat di wilayah pelosok Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak 1 hingga 5 Januari 2026. Penangkapan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kepulauan Talaud, Selasa (6/1/2026), didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Yulham Azhar, S.H., M.M., M.H.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui membawa produk herbal dari Sulawesi Selatan menuju Kepulauan Talaud melalui jalur darat dan laut. Dalam menjalankan aksinya, F menggunakan modus menawarkan jasa pijat keliling, khususnya kepada warga lanjut usia, sembari mempromosikan dan menjual minyak oles serta obat semprot kulit dengan klaim khasiat tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 978 botol obat tradisional berbagai merek, 4.686 lembar stiker label, 1.000 botol kosong ukuran 60 mililiter, satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan sebagai sarana distribusi, serta catatan omzet penjualan. Seluruh produk tersebut diduga diproduksi secara mandiri tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kapolres menyampaikan bahwa perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat tanpa izin resmi, terutama yang dijual secara door-to-door.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba menambahkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah gelar perkara di Mapolres Talaud. Penyidik akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BPOM di Tahuna, untuk menghadirkan keterangan ahli guna memperkuat pembuktian. Kasus ini menegaskan bahwa peredaran sediaan farmasi ilegal merupakan pelanggaran serius yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum demi menjaga keselamatan masyarakat. {Pimred}
Tags
POLRES TALAUD