BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Pemberlakuan KUHP Nasional 2026, Masyarakat Diimbau Pahami Aturan Pidana

Cyberkrimsus.web.ie
Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pemberlakuan KUHP baru ini membawa sejumlah pembaruan hukum pidana yang mengatur berbagai perilaku masyarakat yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam ketentuan KUHP Nasional, terdapat sejumlah perbuatan yang secara tegas diklasifikasikan sebagai tindak pidana. Di antaranya adalah kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 412, tindakan mabuk di tempat umum yang diatur dalam Pasal 316 dengan ancaman denda hingga Rp10 juta, serta pemutaran musik bervolume bising yang dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 265.

Selain itu, KUHP juga mengatur sanksi pidana terhadap penghinaan atau hinaan kasar sebagaimana diatur dalam Pasal 436, yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum berlaku. Pemilik hewan yang merugikan atau membahayakan orang lain juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 278 dan Pasal 336, apabila kelalaiannya menimbulkan dampak hukum bagi masyarakat.

Ketentuan lain yang turut mendapat perhatian adalah larangan penguasaan atau penyerobotan lahan milik orang lain tanpa izin, yang diatur dalam Pasal 607. Perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah dan ketertiban sosial.

Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan KUHP Nasional, bersikap bijak dalam ucapan dan tindakan, serta berhati-hati dalam penggunaan media sosial. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk senantiasa menjaga ketertiban umum demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Pemberlakuan KUHP Nasional ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mewujudkan kehidupan sosial yang tertib, aman, dan berkeadilan. {RED}

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
CYBERKRIMSUS
FIRM AND CORRECT