cyberkrimsus.web.id
MITRA,SULUT | Kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarwarga yang terjadi di wilayah Bronjong, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu, 20 Desember 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya memastikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Ratatotok saat ini dalam kondisi aman dan terkendali. Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Kepada pihak lain yang diduga terlibat dan belum tertangkap, kami imbau agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Minahasa Tenggara, Senin (22/12/2025). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi, didampingi Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, serta Kasi Humas Ipda Velentin Lakidong.
AKBP Suryadi menjelaskan bahwa polisi sebelumnya mengamankan 12 orang terduga pelaku. Dari jumlah tersebut, sembilan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial FG (34) warga Basaan I, MT (26) warga Tombatu, BT (31) warga Silian, MW (39) warga Silian, GT (26) warga Silian, AL (28) warga Silian, NT (43) warga Silian, BL (30) warga Desa Kawangkoan, serta FP (28) warga Desa Tombatu Utara.
Peristiwa bentrokan bermula ketika sekelompok orang berkumpul di rumah salah satu warga, kemudian bergerak menuju lokasi Bronjong sekitar pukul 12.00 WITA dengan membawa senjata tajam dan senapan angin rakitan. Setibanya di lokasi, terjadi aksi penyerangan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
“Akibat kejadian tersebut, tiga orang meninggal dunia di tempat dan satu orang lainnya mengalami luka berat,” ungkap Dirreskrimum.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, dua pucuk senapan angin biasa, empat bilah senjata tajam jenis badik, serta dua bilah parang.
Terkait senjata yang diduga menyebabkan kematian korban, AKBP Suryadi menyebutkan bahwa proyektil yang ditemukan pada tubuh korban diduga berasal dari senapan angin rakitan dengan kaliber sekitar delapan milimeter. Ia juga menambahkan bahwa di lokasi kejadian diduga terdapat lebih dari empat senapan angin, sehingga penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri senjata lainnya serta keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Kapolres Mitra menambahkan bahwa dari sembilan tersangka, satu orang berinisial WM diduga sebagai pelaku utama dan dikenakan sangkaan pembunuhan berencana. Delapan tersangka lainnya diduga berperan membawa dan menggunakan senjata tajam maupun senapan angin.
“Peran masing-masing tersangka masih terus kami dalami,” ujarnya.
Atas perbuatannya, satu tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara delapan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. {S}
Tags
POLDA SULUT