BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

BIFI Sulut Soroti Dugaan Kekerasan Oknum Brimob terhadap Ketua Umum DPP

Cyberkrimsus.web.ie
Bitung — Ratusan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Insan Fii Sabilillah (BIFI) se-Sulawesi Utara menyatakan sikap mengecam dugaan tindakan kekerasan dan penghinaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Brimob berinisial KS terhadap Ketua Umum DPP BIFI, H. Rinto Pakaya.

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers terbuka yang digelar di Kompleks Sari Kelapa, Kota Bitung, Minggu (1/2). Kegiatan itu dihadiri jajaran pengurus BIFI dari berbagai daerah, antara lain Manado, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, dan Bitung.

Dalam keterangannya kepada awak media, Sekretaris Umum DPP BIFI, Suharto Jibu, S.Sos, menjelaskan kronologi peristiwa yang diduga dialami oleh Haji Tito, yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat. Insiden tersebut terjadi saat yang bersangkutan menjalankan peran sosialnya dalam mengatur prosesi persemayaman di rumah duka salah satu warga di Kelurahan Sari Kelapa.

Para pengurus DPD BIFI menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan itu tidak dapat dibenarkan karena mencederai rasa keadilan, nilai kemanusiaan, serta norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat.

Ketua DPD BIFI Manado, Srijando Madani, menegaskan bahwa institusi kepolisian harus menjaga marwah dan kepercayaan publik. Ia menyampaikan harapan agar dugaan kasus tersebut ditangani secara profesional dan terbuka.

“Kami mengutuk segala bentuk kekerasan. Jika benar dilakukan oleh oknum aparat, maka harus diproses secara profesional agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujar Srijando.

Sementara itu, Ketua DPD BIFI Minahasa Utara, Faisal Helingo, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak boleh ada pembiaran. Ini menyangkut rasa keadilan dan kehormatan pimpinan organisasi kami,” kata Faisal.

Hal senada disampaikan Ketua DPD BIFI Minahasa Tenggara, Fazri Adam. Ia menyayangkan peristiwa tersebut karena terjadi di ruang duka, saat korban menjalankan tugas sosial sebagai tokoh masyarakat.

“Kami mendesak adanya klarifikasi serta penindakan tegas apabila dugaan ini terbukti,” ujarnya.

Ketua DPD BIFI Bitung, Irfan Sugianto, juga berharap institusi Polri dapat menangani persoalan ini secara objektif dan transparan demi menjaga nama baik lembaga serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Para pengurus DPD BIFI se-Sulawesi Utara menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum. Mereka juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.

Sebagai penutup, BIFI menyatakan masih memberikan kepercayaan kepada institusi Polri untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Namun, apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas, BIFI menyatakan siap menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk penyampaian aspirasi. { REDAKSI }
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
CYBERKRIMSUS
FIRM AND CORRECT